Bisnis.com, JAKARTA –Polda Papua menetapkan 13 tersangka terkait kasus kerusuhan beberapa waktu lalu di wilayah Wamena Papua.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan dari 13 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya telah ditahan Polda Papua, sementara tiga tersangka lain masih melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Asep menjelaskan para tersangka itu diduga kuat melanggar Pasal 160, Pasal 170, Pasal dan Pasal 187 KUHP. Namun tidak ada satupun tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan, padahal ada puluhan korban jiwa pasca insiden kerusuhan tersebut.
“Dari aspek penegakan hukum yang diamankan dan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka. Namun dari 13 ini, 10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO,” tuturnya, Senin (7/10/2019).
Asep tidak menjelaskan nama-nama tersangka itu, namun menurut Asep, dari tangan para tersangka, Polda Papua telah mengamankan 34 buah batu yang digunakan untuk melakukan penyerangan, satu unit sepeda motor yang terbakar, satu unit kendaraan roda empat dan rekaman video.
“Rekaman video ini kami sita sebagai alat bukti petunjuk. Rekaman ini juga sempat diviralkan dengan narasi yang tidak sesuai untuk bahan hoaks,” katanya.