Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena Papua, 3 DPO

Polda Papua menetapkan 13 tersangka terkait kasus kerusuhan beberapa waktu lalu di wilayah Wamena Papua.
Sejumlah pedagang berjualan di Pasar Sinakma, Wamena, Papua, Rabu (2/10/2019). Pascaaksi unjuk rasa yang berujung anarkis, aktivitas perdagangan di sejumlah pasar di Wamena mulai kembali normal./ANTARA-Iwan Adisaputra
Sejumlah pedagang berjualan di Pasar Sinakma, Wamena, Papua, Rabu (2/10/2019). Pascaaksi unjuk rasa yang berujung anarkis, aktivitas perdagangan di sejumlah pasar di Wamena mulai kembali normal./ANTARA-Iwan Adisaputra

Bisnis.com, JAKARTA –Polda Papua menetapkan 13 tersangka terkait kasus kerusuhan beberapa waktu lalu di wilayah Wamena Papua.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan dari 13 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya telah ditahan Polda Papua, sementara tiga tersangka lain masih melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Asep menjelaskan para tersangka itu diduga kuat melanggar Pasal 160, Pasal 170, Pasal dan Pasal 187 KUHP. Namun tidak ada satupun tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan, padahal ada puluhan korban jiwa pasca insiden kerusuhan tersebut.

“Dari aspek penegakan hukum yang diamankan dan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka. Namun dari 13 ini, 10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO,” tuturnya, Senin (7/10/2019).

Asep tidak menjelaskan nama-nama tersangka itu, namun menurut Asep, dari tangan para tersangka, Polda Papua telah mengamankan 34 buah batu yang digunakan untuk melakukan penyerangan, satu unit sepeda motor yang terbakar, satu unit kendaraan roda empat dan rekaman video.

“Rekaman video ini kami sita sebagai alat bukti petunjuk. Rekaman ini juga sempat diviralkan dengan narasi yang tidak sesuai untuk bahan hoaks,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper