Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh dan cendekiawan menawarkan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Opsi tersebut ditawarkan saat mereka diundang ke Istana Negara pada 26 September 2019.
Menanggapi saran tersebut, Presiden Jokowi rupanya waswas dan menyampaikan kekhawatirannya soal kemungkinan Perpu KPK ditolak DPR ketika dibawa ke Senayan.
Sepanjang perjalanan politiknya, Jokowi tidak pernah duduk di parlemen dan tidak pula punya partai politik.
"Saya kan tidak punya fraksi di DPR," ujar Jokowi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2019.
Menimpali kerisauan Presiden, para tokoh berkelakar siap menjadi fraksi kesepuluh di luar sembilan fraksi dari partai politik yang ada di DPR saat ini.
Baca Juga
"Kami siap mendukung Presiden tanpa pamrih," ujar Mochtar Pabottingi, mantan peneliti di Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, yang juga hadir di Istana.
Seusai pertemuan dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa ia mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK.
"Kami akan segera menghitung dan memutuskan," kata Jokowi.
Empat hari setelah itu, Presiden Jokowi bertemu dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik di Istana Bogor. Sejumlah petinggi partai mengaku memberi saran agar Jokowi tak buru-buru mengeluarkan perppu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Jokowi terlihat mulai ragu-ragu mengeluarkan perppu setelah pertemuan itu.
"Terlihat ragu-ragu sekarang. Padahal waktu itu Pak Jokowi semangat sekali dan sepakat dengan kami bahwa revisi UU KPK itu jauh dari harapan beliau juga," ujar Bivitri dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Mengapa Perpu KPK Perlu?' di bilangan Menteng, Jakarta pada Jumat (4/10/2019).
Mochtar Pabottingi meminta Presiden Jokowi tak surut menerbitkan perppu, kendati ada kemungkinan ditolak DPR
"Seandainya ditolak DPR, biar rakyat yang menilai presiden berdiri di pihak mana. Biar DPR yang di-impeach rakyat," ujar Mochtar, Jumat lalu.