Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perlindungan Data Pribadi Turki menjatuhkan dengan kepada Facebook Inc senilai 1,6 juta lira (sekitar Rp4 miliar) karena melanggar undang-undang perlindungan data yang memengaruhi hampir 300.000 penggunanya.
Facebook telah menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat dari pengguna yang ingin meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses data mereka.
Pada hari Kamis (3/10/2019), KVKK mengatakan telah memutuskan untuk mendenda Facebook setelah informasi pribadi dari 280.959 pengguna di Turki, termasuk nama, tanggal lahir, lokasi, riwayat pencarian dan banyak lagi, terkana pelanggaran privasi. KVKK tidak menjelaskan apa yang terjadi pada informasi pribadi mereka.
Badan tersebut disebut telah memulai penyelidikan pelanggaran data setelah Facebook gagal menginformasikan mengenai kesalahan dalam beberapa aplikasi.
"Kami telah menemukan bahwa tindakan administratif dan teknis yang diperlukan yang ditetapkan oleh hukum untuk mencegah pelanggaran data ini tidak dilakukan, dan telah mendenda Facebook 1,15 juta lira karena tidak menyadari tanggung jawabnya mengenai perlindungan data," ungkap KVKK, seperti dikutip Reuters.
Facebook juga dikenakan tambahan denda senilai 450.000 lira karena tidak melaporkan pelanggaran privasi kepada pihak berwenang dan kepada dewan, sehingga total denda menjadi 1,6 juta lira.
Baca Juga
KVKK sebelumnya mendenda Facebook senilai 1,65 juta lira karena insiden pelanggaran privasi lainnya.