Bisnis.com, JAKARTA - Tim Investigasi Polri temukan enam anggotanya yang terbukti membawa senjata api laras pendek pada saat melakukan pengamanan demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari.
Keenamnya oknum Brimob itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E yang terbukti membawa senjata api laras pendek dengan jenis SNW dan HS hingga menyebabkan mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara tewas seketika.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan keenamnya kini tengah diperiksa intensif untuk dimintai keterangan mengenai alasannya membawa senjata api itu ke dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Padahal, Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian sudah memerintahkan anggotanya agar tidak membawa senjata api ke lokasi pengamanan aksi unjuk rasa.
"Ini yang masih kami dalami, kenapa senjata itu bisa dibawa saat pengamanan unjuk rasa. Padahal sudah disampaikan Kapolri untuk tidak bawa senjata itu," tuturnya, Kamis (3/10/2019).
Hendro menjelaskan hingga saat ini status hukum keenam anggota Brimob tersebut masih sebagai terperiksa belum naik menjadi tersangka.
Menurut Hendro, berdasarkan hasil oleh TKP tim investigas Polri, ditemukan ada tiga buah selongsong peluru di saluran drainese di depan Kantor Disnakertrans Sulawesi Tenggara pada Sabtu 28 September 2019.
"Kami tetapkan keenam anggota itu berstatus sebagai terperiksa, karena saat pengamanan aksi unjuk rasa membawa senjata api," katanya.