Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum anak usaha PT Bumi Resources Tbk. dengan denda Rp10,3 miliar karena terlambat melaporkan aksi korporasinya.
Putusan dibacakan pada sidang Selasa (1/10/2019) dengan majelis komisi yang terdiri dari Guntur Saragih, didampingi oleh Afif Hasbullah dan Harry Agustanto.
Komisi menyatakan PT Citra Prima Sejati, anak usaha Bumi Resources Tbk. terlambat melakukan pelaporan aksi korporasinya ketika mengakuisisi PT Buana Minera Harvest. Tidak tanggung-tanggung, keterlambatan itu mencapai 5,2 tahun.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010. Menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10,3 miliar selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis dalam putusannya.
Meski demikian, majelis menilai terlapor cukup kooperatif karena telah mengakui adanya kesalahan penafsiran ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi untuk mengadili perkara a quo seadil-adilnya.
Di samping itu, terlapor juga belum pernah dihukum sebelumnya, serta belum pula mendapatkan manfaat ekonomi dari akuisisi tersebut.
Baca Juga
Perkara ini berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai terlapor. Dalam proses persidangan, ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
Pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, serta uraian komposisi kepemilikan saham badan usaha yang melakukan pengambilalihan dan komposisi kepemilikan saham badan usaha yang diambilalih, tidak menunjukkan hubungan afiliasi, sebagaimana Penjelasan Pasal 7 PP No. 57/2010.
Adapun nilai aset dan nilai penjualan PT Bumi Resources, Tbk. dan PT Buana Minera Harvest, serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya, telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 57/2010, sehingga pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest pada 28 November 2013 wajib diberitahukan kepada Komisi.
Transaksi pengambilalihan saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam akta dengan nomor 168 tertanggal 28 November 2013 yang dibuat oleh Humberg Lienotaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 24 Desember 2013 dengan nomor AHU-AH.01010-56086.
Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi dari perwakilan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum HAM dalam persidangan.
Menurut KPPU, 24 Desember 2013 merupakan tanggal berlaku efektif secara yuridis pemberitahuan telah terjadi pengambilalihan saham tersebut sehingga terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 7 Februari 2014.
Akan tetapi, notifikasi itu justru disampaikan pada 26 April 2019. Oleh karena itu, Terlapor telah melakukan keterlambatan selama 1.220 hari atau 5 tahun, 2 bulan dan 14 hari.
Lumbung Capital
Anak usaha Bumi Resources lainnya, PT Lumbung Capital juga diajukan ke persidangan di KPPU karena telat melaporkan akuisisi selama 4 tahun.
Deputi Penegakan Hukum KPPU Hadi Susanto mengungkapkan bahwa berdasarkan udang-undang dan peraturan pemerintah, pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU maksimal 30 hari kerja sesudah mendapatkan pengesahan dari otoritas pemerintah.
Apabila perusahan privat, lanjutnya, 30 hari setelah pengesahan Dirtjen Administrasi Hukum Umum Kumham, kalau perusahaan terbuka setelah menyerahkan keterbukaan informasi publik ke OJK.