Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR tahun anggaran 2018.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Tampang Bandaso, Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Agustina Suparti, dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rusdi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (1/10/2019).
Selain itu, penyidik memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.
Kemarin, KPK sebetulnya telah memanggil tersangka Rizal dan Leonardo untuk dilakukan pemeriksaan silang. Tapi KPK hanya dapat memeriksa Leonardo selaku terduga pemberi suap.
"Dari saksi [Lenorado] tersebut, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR pada tersangka [Rizal Djalil]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pemeriksaan terhadap Rizal Djalil tak jadi dilakukan lantaran yang bersangkutan mengeluh sakit meskipun telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada hari Kamis, 3 Oktober 2019," ujar Febri.
Dalam pengembangan kasus SPAM, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Namun, uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sejauh ini, delapan orang yang sebelumnya dijerat KPK telah dijebloskan ke penjara dengan masa hukuman bervariasi.