Bisnis.com, JAKARTA – Penyuap eks Anggota BPK Rizal Djalil, Leonarno Jusminarta, akan menjalani siding tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Leonardo adalah PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Leonardo menyuap Rizal Djalil dengan uang senilai 100 ribu dolar Singapura untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Baca Juga
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan masa hukuman yang bervariasi.