Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah : KPK Panggil Dua Mantan Anak Buah Imam Nahrawi

Keduanya adalah J. Bambang selaku protokoler Menpora dan Maman F. sebagai staf Biro Keuangan Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019)./ANTARA -Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019)./ANTARA -Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah Imam Nahrawi, Selasa (1/10/2019).

Keduanya adalah J. Bambang selaku protokoler Menpora dan Maman F. sebagai staf Biro Keuangan Kemenpora.

Mereka akan diperiksa terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa.

Belakangan hari ini, KPK terus memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Kemarin, KPK telah mendalami mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan pegawai Kemenpora Supriono.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemberian suap kepada tersangka [Imam Nahrawi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9/2019).

Dalam perkara ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper