Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Hibah: KPK Perpanjang Masa Penahanan Aspri Imam Nahrawi

Perpanjangan masa penahanan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018, yang juga menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

Perpanjangan masa penahanan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018, yang juga menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober 2019 hingga 9 November 2019 untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/9/2019).

Miftahul Ulum sebelumnya ditahan di rumah tahanan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK sejak, Rabu (11/9/2019) lalu. 

Pada pemeriksaan hari ini, KPK juga telah memeriksa tiga orang dari empat orang saksi yang dipanggil untuk tersangka Miftahul Ulum. 

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, lembaga itu memanggil Staf Khusus Imam bernama  Zainul Munasichin, pegawai Kemenpora M. Angga dan Sekretaris Budi Pradono Architects bernama Intan Kusuma Dewi. 

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada menteri pemuda dan olahraga," kata Febri.

Adapun satu saksi atas nama Faisol Riza yang juga anggota DPR dari Fraksi PKB tak menghadiri pemangilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.

Di sisi lain, lembaga itu menjadwalkan pemeriksaan pada Imam Nahrawi pada Jumat besok dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper