Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus SPAM : Sempat Datang ke KPK, Rizal Djalil Balik Lagi Mengeluh Sakit

Penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan terhadap Rizal yang sebelumnya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 di gedung KPK, Jakarta/ ANTARA-M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 di gedung KPK, Jakarta/ ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Rizal sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Rizal sempat datang pada pukul 09.00 WIB pada Senin (30/9/2019). Hanya saja, saat akan diperiksa tim penyidik Rizal mengeluh sakit.

"Tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengeluh sakit," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan terhadap Rizal yang sebelumnya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali." 

Sementara itu, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta yang juga tersangka dalam kasus ini memenuhi panggilan KPK. 

Penyidik sedianya akan melakukan pemeriksaan silang terhadap Rizal dan Leonardo.

"Sedangkan saksi Leonardo JP sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri.

Dalam perkembangan lain, tim Satgas KPK juga telah menggeledah kantor PT Minarta Dutahutama di Tower Ayodya, Jakarta, pada Jumat malam lalu. 

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus SPAM, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR. 

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Namun, uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Adapun perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sejauh ini, delapan orang yang sebelumnya dijerat KPK telah dijebloskan ke penjara dengan hukuman yang bervariasi.

Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kemudian, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto. Lalu, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, Rizal Djalil dalam kasus ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper