Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alasan dilakukan penahanan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, agar proses penyidikan ke depan berjalan efektif.
Imam langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI, Jumat (27/9/2019).
Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, yang mempertanyakan urgensi penahanan Imam Nahrawi. Tersangka Imam resmi ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur.
"Untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa Imam Nahrawi sebelumnya pernah dipanggil tiga kali ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata dia, Imam tak beritikad baik untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga
Proses penyelidikan Imam dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2019.
Hanya saja, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan dari KPK yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Di samping itu, alasan penahanan Imam juga menurutnya telah memenuhi alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP.
"Jadi dengan pertimbangan itulah penahanan dilakukan selama 20 hari pertama."
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyayangkan langkah KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menpora itu.
"Kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga. Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya, kan, sudah mengundurkan diri dari Menteri [Pemuda dan] Olahraga," kata Soesilo usai menemani kliennya tersebut.
Soesilo memandang tak ada urgensi bagi KPK yang langsung melakukan penahanan bagi Imam Nahrawi di pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Menurutnya, hal-hal yang dikhawatirkan seperti melarikan diri atau mengulangi perbuatan dinilai tak akan terjadi mengingat Imam Nahrawi dinilai akan kooperatif pada kasus yang menjeratnya.
"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada, ya," kata dia.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.