Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hukum : Kuasa Hukum BCK Pertanyakan Gugatan Pailit dari HIL

Sidang perdana gugatan pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang diajukan oleh H Infrastructure Limited (HIL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekiranya digelar pada Kamis (26/9) kembali tertunda. Penundaan tersebut lantaran terdapat miss administration. Panitera PN Jakpus pun kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang pada Kamis pekan depan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor yang diajukan oleh H Infrastructure Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertunda.

Semula sidang dijadwalkan digelar pada Kamis (26/9/2019). Penundaan lantaran terdapat miss administration. Panitera PN Jakpus pun kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum Bangun Cipta Kontraktor (BCK) Yanuar Aditya dari AKHH Lawyers mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan penundaan tersebut. Meskipun, ujarYanuar, kedua pihak yang bepekara telah hadir di pengadilan.

Menurut Yanuar gugatan yang diajukan H Infrastructure Limited (HIL) tersebut sebenarnya juga mengada-ngada. Sebab BCK merupakan perusahaan yang sehat secara keuangan dan tengah menangani sejumlah proyek infrastruktur nasional.

Salah satu bukti BCK perusahaan sehat adalah telah membayar kewajiban-kewajiban BCK kepada para vendor yang memiliki tagihan yang sah berkaitan dengan proyek Karaha.

“Justru HIL yang sampai saat ini belum membayar tagihan dari vendor-vendor tersebut. Sedangkan kami telah menyelesaikan sesuai porsi kami,” ujar Yanuar di luar ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Justru, lanjut Yanuar, dengan mengajukan gugatan ini, HIL seolah ingin membebankan kewajiban-kewajibannya itu kepada BCK. Seperti diketahui, dalam proyek Karaha, kedua perusahaan ini melakukan Joint Operation (JO). HIL melalui Representative Office (HIL RO) memegang porsi 70 persen, sedangkan BCK 30 persen untuk pengerjaan onshore project dari proyek panas bumi Karaha, di Jawa Barat.

"Pengerjaan proyek Karaha mengalami kerugian dan keterlambatan karena ketidakmampuan HIL membuat desain yang tepat dan konsisten dengan desain awal" kata Yanuar.

Desain adalah lingkup dari offshore project, dan itu sepenuhnya tanggung jawab HIL, ujarnya.

"Sesuai ketentuan Purchase Order dari Alstom, segala perubahan yang menimbulkan risiko biaya termasuk yang terjadi akibat penundaan proyek dan perubahan akibat desain adalah tanggung jawab HIL," tambah Yanuar.

Yanuar menyebutkan tanpa kepastian desain yang diminta oleh BCK, HIL RO selaku leader yang seharusnya mengajukan klaim terlebih dahulu ke HIL dan membuat addendum kontrak, memaksakan melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain baru yang belum lengkap. Akhirnya dalam perjalanannya mengalami banyak perubahan dan mengakibatkan membengkaknya biaya.

Yanuar mengklaim pembengkakan biaya ini seharusnya menjadi tanggung jawab HIL, namun para vendor sudah terlanjur mengerjakan, menagih pembayaran. BCK sebagai perusahaan nasional yang bertanggung jawab pun membayar kepada para vendor sesuai porsinya yaitu 30 persen, meskipun seharusnya hal ini diklaim kepada HIL. Pembayaran 30 persen kepada para vendor tersebut merupakan inisiatif BCK sebagai tanggung jawab moral dan komitmen bagi para vendor yang telah membantu JO.

Tetapi saat ini yang terjadi adalah BCK justru digugat oleh perusahaan asal Selandia Baru tersebut. Oleh karenanya, Yanuar meminta semua pihak melihat masalah ini secara keseluruhan.

“Kami juga tidak ingin HIL melimpahkan kewajibannya kepada kami. Sebab nanti bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, perusahaan asing lepas tanggung jawab dari kewajibannya dan mereka juga harus profesional terhadap proyek yang diperoleh,” tegas Yanuar.

Sejatinya ini bukan pertama kali HIL mengajukan gugatan terhadap BCK. Pada 2017 HIL juga mengajukan gugatan kepada BCK di Forum Arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC). Namun perkara bernomor 401 tahun 2017 tersebut digugurkan oleh SIAC karena HIL tidak membayar biaya arbitrase meskipun telah ditagih hingga 11 kali.

Sementara itu, kuasa hukum HIL RO, Anthony LP Hutapea dalam keterangannya mengatakan terlalu dini untuk berkomentar terkait perkara ini.

"Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti," katanya.

Namun demikian, Anthony meyakini bahwa majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akan mempelajari kasus ini secara cermat.

"Kami juga berharap dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang benderang dan menemui titik penyelesaian," ujar Anthony.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper