Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN & Kemendagri Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pemanfaatan data kependudukan.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko/Dok. KBRI Wina
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko/Dok. KBRI Wina

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pemanfaatan data kependudukan.

Kepala BNN Heru Winarko mengapresiasi atas berkenannya Mendagri untuk melakukan kerjasama dengan BNN dan fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Suatu kehormatan, kebanggaan kami dari BNN, Bapak Mendagri meluangkan waktu untuk hadir di kantor kami. Selain dengan Kemendagri, kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk fokus pada demand and suplay redaction [memutus mata rantai pengguna dan pemasok narkoba], karena 80% persen narkoba berasal dari luar negeri,” kata Heru, Jumat (27/9/2019).

Lebih lanjut, Heru berharap perjanjian kerjasama diantara keduanya mampu mengoptimalkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perjanjian kerjasama yang dilakukan sebagai penekanan langkah yang lebih progresif untuk pencegahan narkoba.

“Diharapkan MoU ini dapat secara maksimal dan menjadi komitmen kita bersama untuk menumpas persoalan narkoba, karena masalah narkoba ini bukan hanya urusan BNN saja, tapi urusan seluruh elemen bangsa,” ungkap Tjahjo.

Adapun lingkup kerjasama antara BNN dan Kemendagri tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

2. Peningkatan peran serta Kemendagri dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

3. Deteksi dini atas penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.

4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan para pihak.

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana milik para pihak.

6. Pertukaran data dan infromasi.

7. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik untuk kepentingan para pihak.

Hingga saat ini, sudah 1.230 lembaga telah melakukan perjanjian kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper