Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil KPK Besok, KPK Ingatkan Imam Nahrawi Kooperatif

Apalagi, menurut Febri, Imam Nahrawi sebelumnya berjanji akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora pada KONI.
Mantan Menpora Imam Nahrawi/ANTARA-Reno Esnir
Mantan Menpora Imam Nahrawi/ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, pada Jumat (27/9/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Imam Nahrawi akan diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu.

"Kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum," ujar Febri, Kamis (26/9/2019).

Apalagi, menurut Febri, Imam Nahrawi sebelumnya berjanji akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora pada KONI.

"Kami ingatkan besok menghadiri dan jika ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," katanya.

Proses penyelidikan Imam sudah dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus. KPK juga telah melakukan pemanggilan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. 

Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper