Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim sudah menyerahkan surat keputusan redistribusi tanah objek reformasi agraria (TORA) bagi penerima yang berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.
Penegasan Siti ini untuk meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan kepada Presiden Jokowi yang menurutnya bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan.
Menurut Siti, setidaknya 109.615 hektare telah diserahkan, akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120.000 hektare, Maluku 57.000 hektare, dan Sumatera 32.000 hektare serta NTB dan NTT.
“Yang sudah siap diserahkan 204.662 hektare, selain bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 hektare untuk masyarakat sudah dilakukan dari rencana penyerahan tanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 hektare,” ujar Siti, Rabu (25/9/2019).
Sementara itu, Siti juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 hektare yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya jelas.
Secara keseluruhan sampai dengan saat ini sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2,65 juta hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63% dari yang sudah dicadangkan seluas 4,97 hektare tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.
Siti menambahkan bahwa bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Namun, SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan.
“Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU Kehutanan. Kalau dipertanyakan apa artinya SK? Ya tentu ada dan besar sekali artinya! Karena apa? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan diberikan lagi kepada orang atau pihak lain. Masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal, dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya!” tegas Siti.