Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Kawat Berduri, 18.000 Personel Gabungan Kawal Aksi Massa di DPR

Sedikitnya 18.000 personel gabungan akan diturunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di Depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Massa mahasiswa saling dorong dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./Antara
Massa mahasiswa saling dorong dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 18.000 personel gabungan akan diturunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di Depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).

Selain personel keamanan, aparat kepolisian turut memasang kawat berduri di sisi kiri dan kanan pintu utama Gedung Senayan bersama rekayasa lalu lintas sekitar lokasi.

"Sebanyak 18.000 personel gabungan akan diterjunkan mengamankan aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (24/9/2019).

Adapun, polisi meletakkan security barier atau kawat berduri tepat di depan pintu utama DPR baik di sisi kiri maupun kanan pintu. Langkah ini dinilai untuk mengantisipasi kerusakan di lingkungan Gedung Dewan.

Pada aksi Senin (23/9/2019), mahasiswa sempat mendobrak masuk ke lingkungan DPR. Mereka juga sempat membobol pagar besi di sisi kiri pintu utama DPR. Namun pengrusakan berhasil diredam setelah polisi memukul mundur para demonstran.

Argo tidak menyebut berapa banyak masyarakat yang akan turun ke jalan. Namun, berkaca pada aksi kemarin, diperkirakan ribuan mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia dan elemen masyarakat akan turun bersama melayangkan protes di depan Gedung DPR.

Mereka memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial, seperti RKUHP, RUU Permayarakatan, RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK yang telah disahkan.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper