Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi KUHP, Ancaman Pelaku Aborsi Lebih Rendah

Perempuan yang menggugurkan (aborsi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi (kedua kiri) bersama anggota bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi (kedua kiri) bersama anggota bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan ancaman hukuman bagi perempuan yang melakukan aborsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) lebih rendah dibanding KUHP yang kini berlaku.

Dalam pasal 470 draf revisi KUHP perempuan yang menggugurkan (aborsi) atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ancaman pidana tersebut lebih rendah dari KUHP yang kini berlaku, yaitu 12 tahun penjara, kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menambahkan, hukuman tersebut tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik. "Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan karena alasan medik misalnya mengancam jiwa. Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi," katanya Yasonna dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dan tim.

Sedangkan untuk gelandangan dalam pasal 432 draf revisi KUHP menyebutkan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta).

Selain itu, menurut Yasonna, gelandangan juga dapat dijatuhi pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial serta dapat dikenakan tindakan misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja.

Sementara itu, revisi KUHP ditunda untuk disahkan, setelah Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan revisi KUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.

KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Rencara revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper