Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia akhirnya Punya KUHP Sendiri, setelah 74 Tahun Merdeka

Rampungnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kesan emosional sendiri bagi pemerintah. Setelah empat tahun dibahas dengan berbagai adu arumen hingga silang pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya dasar hukum politik Indonesia bisa segera berlaku.
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Rampungnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kesan emosional sendiri bagi pemerintah. Setelah empat tahun dibahas dengan berbagai adu arumen hingga silang pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya dasar hukum politik Indonesia bisa segera berlaku.

Bagaimana tidak. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disusun pemerintah cukup lama, hampir 50 tahun. Landasan ini dimaksudkan untuk mengganti dan memperbaiki KUHP yang berlaku di Indonesia sampai sekarang

Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk eks negara penjajah, yaitu Belanda. Namanya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Disahkan tahun 1815 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP lama tetap berlaku disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.

Kemudian pemerintah merasa penting agar negeri ini punya KUHP sendiri. Padahal, di Belanda sendiri KUHP dibuatnya sudah tidak berlaku karena dianggap usang.

Sepanjang pembahan dalam empat tahun terakhir, RKUHP terganjal dengan pasal-pasal yang dianggap merugikan rakyat dan menguntungkan pemerintah.

Contohnya tentang penghinaan presiden. Berdasarkan RKUH yang diterima Bisnis.com versi 15 September lalu, Pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Di situ dijelaskan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Akan tetapi pasal 218 ayat 2 menegaskan bahwa bukan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, untuk mencegah kesewenang-wenangan negara, penghinaan presiden bukan delik biasa. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan. Pengaduan itu hanya dapat dilakukan oleh presiden atau wakil presiden yang juga bisa diwakili kuasa hukumnya.

Lalu pasal 341 tertulis seseorang yang menganiaya atau berhubungan seksual dengan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II

Ini tentu disambut baik pecinta satwa. Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group, Marison Guciano mengatakan bahwa dua perbuatan tersebut merupakan kejahatan kepada hewan. Baginya, itu adalah kelainan jiwa.

“Hukuman 1 tahun penjara masih terlalu ringan karena undang-undang kita terhadap sanksi pidana kepada pelaku dan penyiksaan terhadap hewan itu memang masih sangat lemah. Misalnya penyiksaan terhadap hewan itu,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Kemudian yang dianggap membungkam kebebasan pers dalam mengabarkan peristiwa pada Pasal 281. tertulis di situ, seseorang dapat dipidana paling banyak kategori II, apabila saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. Ini tertera poin a.

Poin b tertera bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan. Poin c tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Pasal tersebut disanggah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani. Dia memastikan pasal 281 tidak akan menggembosi kinerja penyebar berita.

Arsul menjelaskan bahwa huruf c dimaksudkan untuk sidang yang disepakati tertutup atau hakim memerintahkan untuk tidak diperbolehkan untuk dipublikasi.

“Jadi kalau itu merupakan persidangan terbuka, ya maka tidak ada halangan bagi media untuk mempublikasikannya, mencatatnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan bahwa sangat menanti-nanti pengesahan KUHP. Bagaimanapun juga yang menerapkannya adalah pihaknya, baik itu penyidik, penuntut umum dan hakim di persidangan.

Oleh karena itu dengan adanya kodifikasi KUHP, ini akan sangat memudahkan hakim dalam melaksanakan tugas. Alasannya selama ini dakwaan itu pasalnya saling tumpang tindih.

“Dengan adanya kodifikasi ini akan memudahkan hakim dalam menerapkan ketentuan materi hukum pidana itu sndriri,” jelasnya.

RKUHP kini sudah rampung. Agenda selanjutnya adalah mengesahkannya di rapat paripurna DPR yang direncanakan pada 24 September. Setelah itu presiden menandatangani untuk dijadikan KUHP baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper