Bisnis.com, PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru mengambil keputusan untuk meliburkan pegawai negeri sipil yang sedang dalam kondisi hamil, akibat buruknya kualitas udara setempat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi dalam surat resminya bernomor 019.1/BKPSDM-PKAP/2339/2019 memerintahkan kepada pimpinan satuan kerja di jajaran pemkot, untuk meliburkan PNS yang tengah hamil.
"Sehubungan kemarau panjang serta akibat dampak bahaya asap yang sudah masuk level sangat tidak sehat atau berbahaya, kami meminta saudara memberi dispensasi tidak masuk kerja bagi PNS hamil," katanya Jumat (20/9/2019).
Keputusan memberi dispensasi libur ini menurut Ayat, dilakukan selama status udara berada dalam level sangat tidak sehat dan berbahaya.
Bila kondisi udara membaik dan status kualitas udara berubah menjadi level cukup atau baik, PNS yang hamil diminta untuk kembali bekerja seperti biasa.
Adapun saat ini kualitas udara di Pekanbaru menurut data aplikasi Air Visual dengan bersumber data KLHK menunjukkan status berbahaya.
Kabut asap akibat karhutla sudah terjadi sekitar dua bulan. Akibatnya aktivitas pendidikan di sekolah dan kampus telah diliburkan. Sebagian penduduk setempat juga memilih untuk mengungsi ke wilayah dengan udara lebih sehat.