Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan Imam Nahrawi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga seiring penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengungkapkan surat pengunduran diri itu disampaikan pada Kamis (19/9/2019) pagi. Namun, kedatangan Imam ke Istana diduga kuat tidak melalui pintu yang biasa dilewati oleh tamu.
"Tadi pagi, Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," paparnya di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga
Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan perincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Dalam konferensi pers pada Rabu (18/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora. Selain itu, lanjutnya, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.