Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Presiden Jokowi, Imam Nahrawi Sampaikan Surat Mundur Sebagai Menpora

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan Imam Nahrawi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga seiring penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengungkapkan surat pengunduran diri itu disampaikan pada Kamis (19/9/2019) pagi. Namun, kedatangan Imam ke Istana diduga kuat tidak melalui pintu yang biasa dilewati oleh tamu.

"Tadi pagi, Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," paparnya di Istana Merdeka, Jakarta.

Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan perincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Dalam konferensi pers pada Rabu (18/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora. Selain itu, lanjutnya, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper