Bisnis.com, JAKARTA—Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka berlangsung saat masa kerja pemerintahan Presiden Jokowi tinggal hitungan pekan. Tak pelak penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyentak perhatian publik.
Menpora ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Imam Nahrawi masih tergolong muda, 35 tahun, saat menjadi Anggota DPR sebelum menjadi menteri kabinet. Imam cukup diperhitungkan sebagai politisi muda. Dia terpilih menjadi anggota DPR untuk dua periode dari daerah pemilihan Jawa Timur hingga digantikan oleh Arzetti Bilbina pada periode kedua karena pergantian antar waktu (PAW) pada 2014.
Karir politik Imam Nahrawi menanjak ketika menjabat Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam usia muda, mendampingi sang ketua umum Muhaimin Iskandar. Imam Nahrawi kemudian mundur untuk selanjutnya menjadi menteri kabinet.
Pria kelahiran Bangkalan, Madura pada 1973 itu memulai karier politiknya di PKB dan sebagai wakil rakyat ditempatkan di komisi DPR yang bertanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Pada 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games dan Asian Para Games, Imam menunjukkan dukungan langsung kepada para atlet dengan mengunjungi setiap cabang olahraga.
Saat menempuh pendidikan di bangku kuliah, Imam aktif dalam kegiatan organisasi, seperti menjadi Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya 1994-1995 dan aktif sebagai bagian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Kini, penetapan Imam sebagai tersangka yang diduga kecipratan dana hibah sebesar Rp26,5 miliar tampaknya akan mengganjal laju karir lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya 1998 itu.