Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Sebelumnya, Idrus Marham (Menteri Sosial) yang saat ini sudah menjalani vonis terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Imam Nahrawi menjadi tersangka terkait dengan kasus dana hibah KONI di mana sejumlah nama juga telah dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti vonis 1 tahun 8 bulan kepada Johny E. Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Ending Fuad Hamidy.
Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Sebelum menetapkan Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Nama Miftahul Ulum muncul saat pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Miftahul Ulum disebut menerima uang senilai Rp11,5 miliar dari Ending dan Bendahara KONI Johny E. Awuy untuk memenuhi comittment fee yang diminta.
Adapun, nama Imam Nahwari juga beberapa kali disebut dalam sejumlah kesaksian di persidangan. Imam disebut mengetahui mekanisme pemberian dan persetujuan terhadap dana hibah KONI itu.