Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengakui tidak hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait perkara SMS Ancaman yang melibatkan tersangka Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengemukakan alasan ketidakhadiran pihak termohon II yaitu Kejaksaan Agung karena ada kesalahan dalam penyampaian informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, panggilan dari Pengadilan seharusnya dikirimkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, tetapi pihak Pengadilan malah mengirim panggilan itu ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), sehingga panggilan tidak sampai kepada Jaksa yang bersangkutan.
"Jadi ada miss penyampaian informasi saja dari pihak Pengadilan. Seharusnya surat itu ditujukan ke JAMPidum, tetapi malah ke JAMPidsus. Tetapi saat ini, surat itu sudah diterima JAMPidum pada Jumat kemarin," tuturnya kepada Bisnis, Senin (16/9/2019).
Mukri memastikan perwakilan Kejaksaan Agung akan hadir pada panggilan sidang permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak pemohon yaitu LP3HI pada pekan depan.
"Insya Allah pada sidang berikutnya pihak kami akan hadir,"
Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung adalah pihak termohon I dan II pada gugatan praperadilan terkait mangkaraknya kasus SMS ancaman yang dilakukan tersangka bos MNC Hary Tanoesoedibjo terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Yulianto 3 tahun lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali memanggil pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus mangkrak tersebut tepatnya pada 2 September 2019 dan 9 September 2019. Namun, kedua institusi penegak hukum itu, tidak pernah menunjuk perwakilannya untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini.
Sementara pada panggilan ketiga hari ini, hanya pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, sementara dari Polri diwakilkan Divisi Hukum Mabes Polri.