Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuat Mie Berformalin Ditangkap di Jawa Barat

JAKARTABareskrim Polri menangkap tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pembuat mie berformalin di tiga lokasi yang berbeda pada Kamis 5 September 2019 di Jawa Barat.
Ilustrasi-Repro
Ilustrasi-Repro

Bisnis.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pembuat mie berformalin di tiga lokasi yang berbeda pada Kamis 5 September 2019 di Jawa Barat.

Ketiga tersangka itu berinisial M, AS dan RH. Tersangka M diamankan di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamian, Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, AS ditangkap di Kamoung Cikolotok, Desa Sukamulya, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Lalu, RH ditangkap di Kampung Cijendil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budijono mengemukakan para pelaku secara sengaja mencampurkan formalin ke dalam air rebusan mie sebagai bahan pengawet. Kemudian, menurutnya, ditambahkan boraks atau senyawa kimia lainnya agar mie mengembang dan terlihat lebih kenyal.

“Setelah dicampur,  borak bertujuan agar mie memiliki tekstur kenyal dan siap edar," tuturnya, Senin (16/9).

Setelah itu, menurut Agung, mie tersebut diberikan pewarna makanan agar sedap dipandang mata dan dibungkus dalam plastik transparan berukuran lima kilogram. Total mie yang siap edar, dijelaskan Agung mencapai 40 kilogram setiap harinya.

Kemudian, mie tersebut dikatakannya, dipasarkan secara langsung ke sejumlah pasar tradisional atau ada juga yang mengambil secara langsung ke pabrik mie tersebut sejak 2017. Dari pengakuan tersangka, menurut Agung, total keuntungan per bulan yang diraih mencapai RP50 juta-Rp100 juta

“Para tersangka memasarkannya secara Iangsung ke pasar pasar tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka," katanya.

Dari tangan keempat tersangka itu, Polisi menyitra barang bukti di antarantya empat mesin pencetak mie, empat mesin pengaduk adonan, dua gerigi, empat timbangan, lima kipas angin, mesin kompresor dan dua unit tabung pompa solar. 

Barang bukti lainnya, 73 karung tepung terigu merk dragon fly seberat 25 kilogram dan 25 bungkus pewarna makanan PT Central Lautan permana serta satu sak tepung aci. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Jadi tidak hanya sampai di sini saja.” Katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper