Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan maksud dari penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat (13/9/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Presiden dalam hal ini adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Jokowi.
"Dalam posisi Presiden sebagai Kepala Negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden," kata Febri, Senin (13/9/2019).
Febri mengatakan sesuai dengan penyampaian pimpinan KPK Agus Rahardjo, pihaknya masih menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal termasuk soal Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.
"Pemahaman ini perlu kita jaga karena dimanapun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala Negara," ujarnya.
Menurut Febri, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus jika dilakukan dengan komitmen kuat semua pihak termasuk Presiden.
Oleh karena itu, pihaknya menyimpan harapan dan asa yang besar terkait penyelematan KPK pada Jokowi.
"Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala Negara," katanya.
Di sisi lain, penyerahan mandat tersebut juga bukan berarti mengindisikan pimpinan KPK mengundurkan diri.
Menurut Febri, fungsi dan tugas KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.
Febri mengatakan pelaksanaan tugas pimpinan diatur pada Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," ujarnya.
Menurutnya, KPK percaya bahwa Presiden Jokowi akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati.
Sebelumnya, Agus Rahardjo juga mengaku masih menjalankan tugas dan wewenangnya di KPK, menyusul penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019).
Agus menegaskan bahwa dirinya masih menungggu arahan Presiden Jokowi terkait penyerahan mandat tersebut. Namun, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa dengan menunggu arahan Jokowi.
"Ya kita menunggu saja. Enggak ada [mengundurkan diri], kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu [arahan Presiden]," ujar Agus Rahardjo, Senin (16/9/2019).
Tiga pimpinan KPK yang sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Jokowi adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.
Tak terlihat komisioner lain yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan dalam konferensi pers tersebut.