Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) dan termohon Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengungkapkan bahwa sidang itu rencananya akan digelar hari ini, Senin (16/9/2019), pada pukul 10.00 WIB dengan Hakim Tunggal Praperadilan Ferry Agustin.
Dia mengakui pihak termohon sudah dua kali tidak hadir, namun dia memprediksi termohon biasanya akan hadir pada panggilan yang ketiga hari ini.
"Biasanya kan begitu, panggilan pertama termohon itu kaget jadi tidak hadir. Panggilan yang kedua itu tidak hadir biasanya masih menyiapkan berkas dan saya yakin biasanya pada panggilan ketiga pihak termohon akan hadir," tuturnya, Senin (16/9).
Dia menjelaskan, jika Bareskrim dan Kejaksaan Agung kembali tidak memenuhi panggilan sidang praperadilan hari ini, maka semua akan diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut.
"Bisa saja nanti ada panggilan berikutnya atau yang keempat, atau nanti ada yang lainnya. Semua tergantung Majelis Hakim Tunggalnya nanti," kata Guntur.
Baca Juga
Secara terpisah, Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengungkapkan pihak termohon harus hadir memenuhi panggilan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengingat sudah dua kali dapat panggilan tetapi tidak hadir.
Menurutnya, agenda sidang praperadilan hari ini adalah pembacaan permohonan prapradilan yang dilayangkan pemohon ihwal mangkaraknya kasus dugaan tindak pidana SMS ancaman yang telah dilakukan bos MNC Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung Yulianto.
Yulianto sendiri merupakan Kasubdit yang tangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Mobile-8 Telkom di Kejaksaan Agung yang diduga kuat melibatkan politisi Partai Perindo tersebut.
Terkait perkara tersebut, pengusaha batu bara di Kalimantan itu sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 3 tahun lalu oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga saat ini penyidik tidak juga melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung.
"Kami berharap, pihak termohon bisa hadir dalam sidang tersebut dan menjelaskan alasanya kenapa hingga 3 tahun kasus itu tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung," tutur Kurniawan.