Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK Disetuji: Pimpinan Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Jokowi

Agus mengaku menunggu arahan Jokowi apakah para pimpinan KPK saat ini masih dipercaya melaksanakan tugasnya hingga pengujung akhir tahun ini di mana pimpinan KPK Jilid IV akan purna tugas.
Agus Rahardjo (tengah) menyampaikan keterangan pers soal revisi UU KPK/Bisnis
Agus Rahardjo (tengah) menyampaikan keterangan pers soal revisi UU KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo menyusul disepakatinya rencana Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK antara Pemerintah dan DPR.

Agus mengaku menunggu arahan Jokowi apakah para pimpinan KPK saat ini masih dipercaya melaksanakan tugasnya hingga pengujung akhir tahun ini di mana pimpinan KPK Jilid IV akan purna tugas. 

"Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. Kami tunggu perintah," kata Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).

Dalam konferensi pers itu, Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Tak terlihat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

Agus mengaku menunggu perintah Jokowi dan berharap ada diskusi dengan kepala negara terkait revisi UU KPK. Menurut Agus, pihaknya sama sekali tak dilibatkan dalam pembasan RUU itu.

"Mudah-mudahan kami diajak Presiden bicara terkait kegelisahan kami. Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan [KPK]," katanya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan bahwa pihaknya bersama para pegawai KPK sangat berharap terhadap Jokowi. Selama ini, pegawai KPK kerap bertanya terkait draf RUU KPK yang tak bisa dijawab dengan pasti oleh para pimpinan.

Laode mengatakan komunikasi dengan Jokowi diperlukan agar selanjutnya dapat segera dijelaskan kepada publik dan para pegawai KPK soal draf RUU KPK tersebut.

"Kami serahkan tanggung jawab [pada Jokowi] dan kami tetap laksanakan tugas. Kami tunggu perintah Presiden," ujar Laode.

Juru Bicara KPK mengaku akan tetap menunggu tindakan Jokowi terhadap KPK selanjutnya dan apa upaya Jokowi terkait upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Jokowi dalam konferensi pers hari ini di Istana Negara menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang disetujui dan tak disetujui dalam draf RUU KPK dari Baleg DPR.

Tidak disetujui antara lain terkait izin penyadapan harus melalui izin pengadilan, tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan serta tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Sementara yang disetujui Jokowi dari draf itu adalah pembentukan Dewan Pengawas, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper