Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung H.M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang KPK, karena pola kejahatan korupsi terus berkembang, sehingga regulasinya pun butuh disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, UU KPK dilahirkan pada tahun 2002 dan belum pernah direvisi, sementara kejahatan tindak pidana korupsi, penanganannya hingga ke penuntutannya juga butuh penyesuaian. Prasetyo menjelaskan bahwa UU KPK tersebut perlu segera direvisi agar bisa menyelaraskan sesuai kebutuhan penegak hukum.
“UU KPK kan sudah dilahirkan sejak tahun 2002, mungkin selama sekian belas tahun sudah mulai berubah ada tuntutan-tuntutan baru yang perlu penyesuaian, tentunya itu perlu direspon juga, ya,” tuturnya, Jumat (13/9/2019).
Prasetyo berpandangan bahwa UU KPK bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah sama-sekali. Dia mengatakan bahwa UU adalah buatan manusia yang harus disesuaikan dengan kebutuhan manusia di setiap masanya.
“Kalau kitab suci itu kan tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah itu. Sementara UU ini kan buatan manusia, yang setiap saat butuh disesuaikan,” katanya.
Menurut Prasetyo, revisi UU KPK tersebut tidak akan memperkuat maupun melemahkan KPK di kemudian hari, tetapi hanya menyesuaikan agar memudahkan KPK dalam menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Penyesuaian itu perlu karena bagaimanapun tentu seperti yang saya katakan tadi, dinamika kebutuhan masyarakat termasuk rasa keadilan yang tumbuh itu perlu direspon,” ujarnya.