Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan konferensi pers yang dilakukan KPK soal pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli disebut atas persetujuan mayoritas pimpinan.
Agus sekaligus mengklarifikasi tudingan bahwa gelaran konferensi pers yang digelar para Rabu (11/9/2019) tersebut tanpa pemberitahuan pimpinan lainnya. Adapun konferensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK Tsani Annafari.
"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers itu adalah atas persetujuan mayoritas pimpinan. Memang dalam prosesnya ada dinamika," kata Agus, dalam konferensi pers, Kamis (12/9/2019).
Filri saat ini tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK 2019-2023 di Komisi III DPR.
Agus dalam klarifikasi ini didampingi dua komisioner KPK yakni Wakil ketua KPK Laode M. Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sementara tak ada Wakil Ketua Basaria Panjaitan. Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah menjalani fit and proper test di DPR.
Agus mengatakan bahwa segala aktivitas terkait konferensi pers atau hal lainnya telah disampaikan melalui Whatsapp group, sehingga semua pimpinan KPK sudah tahu atas adanya konferensi pers tersebut meskipun ada dinamika di dalamnya. Adapun Agus pada saat itu tengah berada di luar kota.
"Jadi bukan Pak Saut berjalan sendirian, tapi persetujuan mayoritas pimpinan."
Capim KPK petahana, Alexander Marwata dalam tes capim KPK di DPR dicecar terkait konferensi pers pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Firli Bahuri.
Alex mengaku bahwa tidak tahu dengan agenda yang disampaikan Saut Situmorang itu. Dia mengaku baru mendapat informasi konferensi dari pimpinan lainnya, Basaria Panjaitan melalui pesan instan.
“Artinya konferensi pers itu memang ya tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus [Ketua KPK] kemarin itu di Yogjakarta. Saya dan Bu Basaria sebetulnya ada di kantor. Tapi itu yang terjadi. Kalau melihat dari kejadian kemarin,” katanya saat tes wawancara uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, KPK menggelar konferensi pers soal pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Firli disebut bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) sebanyak dua kali serta satu kali pertemuan dengan pimpinan partai politik.
Padahal, KPK pada saat bersamaan tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2009—2016 diduga melibatkan TGB.
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang diduga terkait perkara atau pihak yang berpotensi memiliki risiko independensi serta tidak pernah melaporkan soal sejumlah pertemuan itu pada pimpinan KPK.
Menurut Tsani, dalam proses pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK itu pihaknya telah memeriksa para saksi, ahli hukum seperti Artidjo Alkostar dan ahli etik untuk membuktikan adanya pelanggaran etik Firli.
Adapun bukti-bukti untuk memperkuat itu adalah berupa rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK dan diduga menyeret pihak yang menggelar pertemuan dengan Firli.
"Dari pendapat ahli hukum dan ahli etik yang dimintakan keterangan oleh KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019)