Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka pembobolan bank BUMN melalui aplikasi Kudo. Selain kedua orang ini, polisi masih memburu pelaku lain yang menyebabkan bank BUMN dimaksud mengalami total kerugian hingga Rp16 miliar.
Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah YA (24) berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa di salah satu universitas di Palembang, dan RF (23) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari kelompok YA dan RF masih ada dua orang lagi yang masuk daftar pencarian orang.
Selain kelompok YA dan RF, polisi menyebutkan ada kelompok lain yang masih satu kampung dengan YA dan RF. Mereka sama-sama melakukan pembobolan dengan memanfaatkan bocoran cara membobol bank menggunakan aplikasi yang sama.
Kepala Unit I Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Ronald Sipayung menyebutkan YA dan RF memanfaatkan celah keamanan yang ada di aplikasi Kudo maupun bank BUMN.
Keduanya melakukan pembobolan sejak 3 Desember 2018 hingga awal Juli 2019. Dari total kerugian bank sebesar Rp16 miliarYA dan RF disinyalir berhasil membobol hingga Rp1,3 miliar.
Menurut Ronald, beberapa kelompok lain yang membobol bank itu dengan cara yang sama, masih diburu.
"Dua tersangka ini telah membobol Rp1,3 miliar lewat aplikasi Kudo. Total keseluruhan kerugian bank BUMN ini adalah Rp16 miliar dari beberapa sindikat ya. Dua orang ini baru satu sindikat, masih ada yang lainnya yang masih kami kejar," tutur Ronald, Selasa (10/9/2019).
Ronald menjelaskan kasus pembobolan bank itu terungkap setelah ada aduan dari pihak bank yang namanya masih dirahasiakan, bahwa telah terjadi anomali transaksi pada 3 Desember 2018 melalui aplikasi Kudo.
"Jadi pelaku ini berhasil melakukan transaksi lewat aplikasi itu, namun saldo di aplikasi itu tetap ada, tidak berkurang. Sementara semua transaksi yang dilakukan pelaku status berhasil. Jadi kan bank yang harus membayar itu semua, karena aplikasi ini bekerja sama dengan bank," kata Ronald.
Dana hasil pembobolan bank tersebut, menurut Ronald, digunakan tersangka untuk membeli mobil, notebook, jam tangan mewah dan properti lainnya.
"Dari jaringan sindikat ini, masih ada dua orang yang belum ditangkap dan sudah masuk DPO. Masih ada sindikat lainnya yang masih kami kejar juga," ujarnya.