Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan CPNS : Dibuka Awal Oktober 2019, Ini 6 Jabatan yang Batas Usia Pendaftar Bisa Sampai 40 Tahun

Pada formasi pendaftaran CPNS sebelumnya, pemerintah rata-rata menetapkan batas usia maksimal calon CPNS yang mendaftar adalah 35 tahun.
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengumumkan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada akhir September atau awal Oktober 2019. Berbeda dengan sebelumnya, pada formasi CPNS tahun ini ada yang batas usia penerimaan hingga 40 tahun.

Pada formasi pendaftaran CPNS sebelumnya, pemerintah rata-rata menetapkan batas usia maksimal calon CPNS yang mendaftar adalah 35 tahun.

Pada tahun ini, merujuk pada Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019, terdapat enam jabatan tertentu yang batas usia paling tinggi 40 tahun untuk bisa mendaftar sebagai CPNS.

Enam formasi itu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Dikutip dari keterangan resmi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan bahwa Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Adapun utnuk jabatan dan formasi lainnya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

“Dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Terkait dengan ketentuan itu, BKN menyatakan bahwa untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Adapun, persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper