Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Banyak Masalah, Perludem Gugat Norma Pemilu Serentak ke MK

Keserentakan pemilu legislatif (pileg) dengan pemilu presiden (pilpres) yang tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu dinilai tidak layak lagi diterapkan di Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menggugat norma pemilihan umum serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keserentakan pemilu legislatif (pileg) dengan pemilu presiden (pilpres) yang tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu dinilai tidak layak lagi diterapkan di Indonesia. Perludem berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang menimbulkan aneka persoalan.

Sebagai gantinya, pemohon meminta agar MK memaknai keserentakan pemilu sebagai keserentakan pemilu nasional dan keserentakan pemilu daerah. Pemilu serentak nasional untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD, sedangkan pemilu serentak lokal untuk memilih kepala daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah,” ujar Fadli Ramadhanil dalam permohonan yang diajukan di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sejumlah argumentasi dipakai oleh Perludem untuk menggolkan permintaan itu. Keserentakan pemilu dinilai tidak memperkuat sistem presidensial dan tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Pemilu 2019, menurut Fadli, tidak dapat dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Teknis pemungutan dan penghitungan suara dinilai terlalu panjang dan melelahkan.

Perludem juga menyoroti banyaknya suara tidak sah dalam Pileg 2019 yakni sebanyak 17,50 juta suara. Tingginya perolehan suara tidak sah ditengarai akibat kebingungan pemilih untuk mencoblos lima surat suara.

“Banyaknya suara tidak sah tentu saja membuat kualitas dan derajat keterwakilan dalam pemilu menjadi rendah,” kata Fadli.

Desain keserentakan pemilu yang ideal menurut Perludem adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah atau lokal. Menurut pemohon, pemilihan kepala daerah serentak yang diterapkan dalam tiga gelombang pada 2015, 2017, dan 2018, terbukti tidak memperkuat pemerintahan daerah.

Perludem berpendapat DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah perlu dipilih bersamaan dengan kepala daerah. Dengan demikian, dukungan rakyat bagi kepala daerah akan selaras dengan kekuatan partai politik pengusungnya di parlemen daerah.

Gugatan norma pemilu serentak sebelumnya telah dilayangkan oleh sejumlah pemantau pemilu dan perorangan. Permohonan mereka diregistrasi dalam Perkara No. 37/PUU-XVII/2019.

Substansi permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika setelah pemungutan suara 17 April yakni kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditengarai akibat keserentakan Pemilu 2019.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon, mengakui bahwa norma pemilu serentak dalam UU Pemilu merupakan tindak lanjut atas Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Meski demikian, dia berharap MK mau mengubah pendiriannya menyusul persoalan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dengan membatalkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, pemohon berharap pemerintah dan DPR dapat lebih luwes menentukan model pemilu yang ideal untuk Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper