Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FKB, Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Papua Ditahan

Kepolisian Daerah Papua menangkap dan menahan tersangka baru berinisial FBK selaku aktor intelektual di balik kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
 Suasana aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis  29 Agustus 2019./Antara-Dian Kandipi
Suasana aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019./Antara-Dian Kandipi
Bisnis.com,  JAKARTA - Kepolisian Daerah Papua menangkap dan menahan tersangka baru berinisial FBK selaku aktor intelektual di balik kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa FBK berhasil diamankan ketika berencana pergi ke Wamena dari Jayapura melalui Bandara Sentani dengan memakai identitas palsu.
 
Dedi mengemukakan tersangka FBK tersebut telah menghasut dan memprovokasi masyarakat Papua dan Papua Barat secara langsung untuk berbuat aksi anarkis beberapa waktu lalu.
 
"Pelaku ini berperan menggerakkan masyarakat di akar rumput dan menggerakkan aktor lapangan saat kerusuhan terjadi di beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat sana," tuturnya, Senin (9/9/2019).
 
Menurut Dedi, Kepolisian Daerah Papua tengah memeriksa FBK secara intensif untuk keperluan pengembangan kasus aksi berujung anarkis dan menangkap aktor intelektual lainnya yang diduga terlibat.
 
"Kami sedang mendalami semuanya, alasan dia pergi itu dan apakah dia memprovokasi warga di sana melalui media sosial juga atau langsung," katanya.

Kepolisian menetapkan puluhan orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Para tersangka bukan cuma mereka yang diduga melakukan pengrusakan saat rentetan kerusuhan di dua wilayah itu yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2019.

Mahasiswa Papua di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka makar. Sementara, aktivis hak asasi manusia (HAM) malah ditetapkan menjadi tersangka provokator.

Dari 68 tersangka itu, sebanyak 48 tersangka berasal dari Papua, sedangkan 20 orang lainnya berasal dari Papua Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper