Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus BHS

Chrystelina mengatakan semua pihak yang dipanggil tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Agussalam.
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto, Jumat (6/9/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI pada 2019.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat (6/9/2019).

Selain itu, secara bersamaan tim penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Si‎hombing; Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nando Alieftiawan; CEO PT Tridharma Kencana, Hendrik Leonardus; dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Chrystelina mengatakan semua pihak yang dipanggil tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Agussalam.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi dimaksud.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper