Bisnis.com,JAKARTA - Teka teki kondisi kesehatan terdakwa AL dalam perkara dugaan pemalsuan klaim asuransi terjawab.
Pria yang sudah 20 kali mangkir dari persidangam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dikabarkan dalam kondisi sehat. Dia bahkan hadir dalam persidangan lain di pengadilan tersebut.
Fakta tersebut terungkap tatkala ia hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September 2019 lalu, tempat yang sama di mana kasus yang menjerat dirinya sendiri dengan Nomor Perkara: 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL masih bergulir.
Uniknya, keesokan harinya, saat persidangan kasus yang menjerat AL sebagai terdakwa digelar, lagi-lagi ia mangkir dengan alasan sakit. Hal itu memancing kegeraman jaksa yang kemudian meminta majelis untuk melakukan pemanggilan paksa.
Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan dari Indonesia In Absentia Watch meyakini pria yang hadir sebagai saksi sehari sebelumnya itu adalah AL
Menurut Ali, terdakwa AL yang berprofesi sebagai advokat tentunya sangat mengerti celah-celah hukum demi menghindar dari persidangan.
Baca Juga
"Terlebih lagi dengan dakwaannya terkait pemalsuan dokumen. Dari riwayat acara sidang pidananya kita bisa lihat yang mungkin akan terjadi. Tinggal menstimulan naiknya tekanan darah atau kadar gula jelang sidang dan kemudian pingsan pada sidang kedepan, sehingga kemudian dokter memeriksa dan menyatakan sakit. Upaya itu sudah cukup untuk memposisikan dirinya sebagai pihak yang teraniaya dan kemudian lolos dari tuntutan karena proses persidangan yang tidak sesuai dengan HAM," ujarnya, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya hakim bisa menghadirkan dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit dari terdakwa di hadapan pengadilan dan mempertanyakan dahulu keaslian surat itu.
"Kalau memang asli baru kemudian bisa lanjut mendalami bagaimana caranya terdakwa AL bisa sakit setiap menjelang persidangannya namun terlihat baik-baik saja pada hari lainnya," ucapnya.
Lanjutnya, dalam kondisi seperti ini bahkan hakim bisa merekomendasikan rumah sakit tertentu untuk memeriksa kesehatan terdakwa lebih jauh.
"Kita punya rumah sakit yang kredibel seperti RSPAD yang biasa jadi rujukan bahkan rujukan untuk seorang presiden sekalipun", pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.
Sidang kasus ini berjalan di tempat karena terdakwa berkali-kali tidak hadir di persidangan. Sidang ini sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu.