Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI DPR Uji Calon Anggota BPK, DPD : Itu Ilegal

Merujuk pada Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 tengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding melanggar undang-undang karena melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Merujuk pada Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 tengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Dalam UU BPK Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jelas. Jadi Anda bisa tafsirkanlah soal langka Komisi XI DPR itu,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD Siska Marleni, Kamis (5/9/2019).

Siska menyatakan bahwa Ketua DPD Oesman Sapta Odang sudah membalas surat Pimpinan DPR untuk meminta ketegasan DPR terkait dengan dua versi nama yang diajukan sebagai calon anggota BPK, apakah 32 calon atau 62 calon yang dinyatakan lolos seleksi adminsitrasi.

“Hanya saja, sampai saat ini Komite IV DPD RI belum menerima berkas dan dokumen para calon. Kalau belum ada berkas, bagaimana kita mau fit and propers test dilaksanakan?,” katanya.

Bahkan, dia mempertanyakan apakah sikap DPR itu menunjukan bahwa pertimbangan DPD hanya pelengkap dan tidak menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan.

“Terus terang, kami akan kirim surat kepada Presiden agar tidak melantik para calon anggota BPK terpilih itu, kita anggap itu ilegal,” katanya.

Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengungkapkan, pimpinan DPD telah merumuskan balasan surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tentang pencalonan anggota BPK, tertanggal 29 Agustus 2019.

Dalam surat tersebut, DPD meminta ketegasan DPR untuk mengirimkan satu versi nama-nama calon anggota BPK yang akan mendapatkan pertimbangan DPD.

Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 kepada Ketua DPD, Oesman Sapta, DPR menyerahkan dua versi calon anggota BPK.

Sejak Senin (2/9/2019), Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK.

Padahal, Pimpinan DPR sebelumnya memerintahkan kepada Komisi XI untuk memperbaiki proses seleksi terhadap calon anggota BPK karena banyaknya sorotan dari masyarakat.

Terkait dengan sikap pimpinan DPR yang meminta agar Komisi XI memperbaiki proses seleksi calon anggota BPK mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia Tom Pasaribu.

Tom menilai Pimpinan DPR berusaha menyelamatkan kehormatan dan wibawa lembaga DPR melalui seleksi pemilihan calon anggota BPK periode 2019—2024.

“Pimpinan DPR tetap berkukuh dan bertahan dengan sikap mereka agar tahapan seleksi calon anggota BPK dijalankan sesuai dengan UU dan Tatib DPR yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Tom juga menilai Pimpinan DPD dan Komite IV DPD berjuang mempertahankan hak konstitusional sebagai senator dalam proses pemilihan calon anggota BPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper