Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menyarankan agar Veronika Koman menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Menurutnya, jika Veronika Koman tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, maka dapat menempuh jalur praperadilan untuk menguji syarat formil dan materil serta alat bukti tim penyidik Polda Jawa Timur di Pengadilan.
"Jadi sesuai aturan KUHAP, tersangka itu punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak ada tindakan penyidik yang tidak bisa dikoreksi. Semua ada prosedur hukumnya," tuturnya, Kamis (5/9).
Baca Juga
Menurut Dedi, jika tersangka Veronika Koman akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya, maka Polda Jawa Timur sudah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan.
"Kami sudah siap, kalau memang dia ajukan upaya praperadilan," katanya.