Kabar24.com, JAKARTA — PT Solusi Transportasi Indonesia digugat oleh salah seorang konsumennya yang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara yang teregister 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, David Tobing mengatakan bahwa gugatan tersebut bermula ketika PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebagai tergugat 1 mengadakan program challenge (tantangan).
Dalam program tersebut, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangannya, maka Grab akan memberikan hadiah.
Zico, sebagai pengguna aplikasi Grab, kata David, mengikuti tantangan Jungglenaut, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
“Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun, kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta,” ungkap David, Selasa (3/9/2019).
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba, dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa Grab berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut David, tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, tindakan yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikannya tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
“Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran,” tambahnya.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai tergugat 2 karena penggugat menilai kementerian di bawah komando Rudiantara itu tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materiel kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateriel sebesar Rp2 miliar.
“Kami juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik,” katanya.
Menurut David, jumlah ganti rugi imateriel diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar dan hukuman pencabutan izin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform atau aplikasi miliknya.
“Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian” pungkas David.
Terkait dengan gugatan tersebut, Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata belum bersedia memberikan keterangannya ketika dihubungi Bisnis.