Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik: Sudah Dipenjara, Miryam S Haryani Dipanggil Jadi Saksi

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Miryam S. Haryani pada Senin (2/9/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/9/2019).

Miryam yang saat ini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu saat persidangan perkara KTP-el juga kembali dijerat sebagai tersangka dari pengembangan kasus KTP-el.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.

Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Sementara peran Miryam, dijelaskan ketika pada medio 2011, dia diduga meminta US$100.000 kepada Dirjen Dukcapil ketika itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Permintaan uang dilakukan setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dan dipenuhi Irman melalui perantara Miryam.

Tak hanya itu, Miryam juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman. Permintaan uang tersebut mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. 

Sepanjang tahun 2011-2012, Miryam diduga juga menerima fee beberapa kali dari Irman dan Sugiharto.

Dalam putusan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, lanjut Saut, Miryam juga diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek ini.

Semua tersangka baru dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper