Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jatah kursi partai politik sekaligus anggota DPR terpilih beserta anggota DPD terpilih hasil Pileg 2019 pada Sabtu (31/8/2019).
"Penetapan perolehan kursi dilakukan setelah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Sabtu (31/8/2019)pagi.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Kantor KPU di Jakarta telah dipadati oleh para peserta rapat pleno yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, dan calon anggota DPD. Tak ketinggalan utusan pemerintah dan DPR.
Pada 21 Mei, KPU menerbitkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Beleid tersebut lantas menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang diputus pada 9 Agustus, tidak satu pun putusan kabul untuk pemilihan anggota DPR dan DPD yang dikabulkan MK.
Berbekal putusan tersebut, KPU menetapkan perolehan kursi partai politik, anggota DPR terpilih, dan anggota DPD terpilih pada hari ini.
Partai politik berhak mengirimkan wakil di Senayan apabila mengumpulkan 4 persen total suara sah nasional pada Pileg 2019. Pada periode 2019-2024, DPR menyediakan alokasi 575 kursi dari 80 daerah pemilihan (dapil).
Adapun, DPD memiliki 136 bangku dari 34 provinsi. Setiap provinsi mendapatkan jatah 4 kursi.