Bisnis.com, JAKARTA - Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai persyaratan administrasi sepenuhnya mengacu pada Undang-undang KPK No 20 Tahun 2002.
Pernyataan tersebut merespons senumlah pihak yang menilai 20 calon pimpinan (capim) KPK yang masuk tahapan wawancara dan uji publik banyak yang tidak menguasai materi.
"Jadi itu dikarenakan persyaratan. Persyaratannya ringan [administrasi] 15 tahun di bidang hukum dan sarjana lain yang 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan. Itu menjadikan keadaan seperti ini," kata Ketua Tim Pansel KPK Yenti Garnasih di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga
Dalam hal seleksi administrasi misalnya, dia mencontohkan timnya menerima pendaftar hampir 400 orang. Pada tes administrasi pun, dia mengemukakan tidak ada interaksi tatap muka dengan capim KPK.
"Pada akhirnya yang kita terima dari bahan-bahan yang masuk. Menurut saya menjadi wajar saja mendapatkan 20 yang seperti ini [kualitas]. Para pembuat undang-undang harus lebih spesifik agar tidak njomplang seperti ini," tekannya.
Mengacu pada pasal 29 d, Undang-undang KPK No 20 Tahun 2002, pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.