Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Undang Pansel Dalami Fakta Rekam Jejak Capim

Rencananya, waktu undangan pada pukul 09.30 WIB.
Suasana tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang capim KPK mengikuti tes tersebut./Antara-Aprillio Akbar
Suasana tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang capim KPK mengikuti tes tersebut./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Panitia Seleksi Capim KPK ke Gedung Merah Putih untuk mendalami fakta rekam jejak 20 kandidat pada Jumat (28/8/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengirimkan surat ke Sekretariat Panitia Seleksi sebagai undangan untuk melihat bukti-bukti rekam jejak tersebut. Adapun surat dikirim pada Rabu (28/8/2019).

"Secara prinsip kami tegaskan di surat bahwa informasi yang terkandung dalam hasil rekam jejak yang pernah kami sampaikan ke Pansel Jumat lalu sudah didukung fakta yang memadai dan memiliki nilai kebenaran," kata Febri.

Lembaga antirasuah berharap pihak Pansel memenuhi undangan agar melihat fakta dan data pendukung rekam jejak tersebut. Rencananya, waktu undangan pada pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan undangan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi pimpinan KPK agar ke depan menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah.

Sebelumnya, KPK langsung menanggapi terkait lolosnya 20 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diumumkan oleh panitia seleksi pada Jumat (23/8/2019).

Dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut, KPK menyoroti bahwa masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan khusus menyusul penelurusan rekam jejak calon.

"Terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan," kata Febri Diansyah, Jumat (23/8/2019) lalu.

Sejumlah catatan tersebut di antaranya ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Hanya saja, Febri tidak menjelaskan secara detail siapa saja capim yang memiliki catatan khusus itu termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pelanggaran etik saat bekerja di KPK. 

Namun, sebagian publik sudah mengetahui seiring tes wawancara dan uji publik para capim KPK yang berjalan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper