Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 263 Hewan yang Diawetkan Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan telah diatur dalam PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kebun Binatang Bandung./Diparbud.jabarprov
Kebun Binatang Bandung./Diparbud.jabarprov

Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 263 ekor hewan yang diawetkan Kebun Binatang Bandung dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disetujui oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

"Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung bahwa ada satwa opsetan [yang diawetkan] yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan, baik untuk pendidikan maupun penilitian," kata Pejabat BBKSDA Jabar Dadang Hernawan, Rabu (28/8/2019).

Hewan yang diawetkan yang dimusnahkan beragam jenis, seperti ular, burung cenderawasih, harimau, orang utan kalimantan dan beruang madu.

Ratusan hewan yang diawetkan dan dimusnahkan, kata Dadang, telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik. Contohnya, seperti hewan yang diawetkan yang rambut atau bulunya sudah rontok, atau bagian tubuhnya sudah patah.

"Kalau masih layak, tidak dimusnahkan, karena dikategorikan masih baik," kata Dadang.

Selain itu, yang juga menjadi penilaian adalah kegunaan untuk pendidikan maupun penelitian. Maka dari itu, kata dia, hewan yang diawetkan yang sudah lagi tidak memiliki kegunaan, akan dimusnahkan.

"Kenapa harus dibakar, karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," kata Dadang.

Dengan demikian, Dadang mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan yang diawetkan opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper