Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 263 ekor hewan yang diawetkan Kebun Binatang Bandung dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disetujui oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.
"Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung bahwa ada satwa opsetan [yang diawetkan] yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan, baik untuk pendidikan maupun penilitian," kata Pejabat BBKSDA Jabar Dadang Hernawan, Rabu (28/8/2019).
Hewan yang diawetkan yang dimusnahkan beragam jenis, seperti ular, burung cenderawasih, harimau, orang utan kalimantan dan beruang madu.
Ratusan hewan yang diawetkan dan dimusnahkan, kata Dadang, telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik. Contohnya, seperti hewan yang diawetkan yang rambut atau bulunya sudah rontok, atau bagian tubuhnya sudah patah.
"Kalau masih layak, tidak dimusnahkan, karena dikategorikan masih baik," kata Dadang.
Selain itu, yang juga menjadi penilaian adalah kegunaan untuk pendidikan maupun penelitian. Maka dari itu, kata dia, hewan yang diawetkan yang sudah lagi tidak memiliki kegunaan, akan dimusnahkan.
Baca Juga
"Kenapa harus dibakar, karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," kata Dadang.
Dengan demikian, Dadang mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan yang diawetkan opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.
Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi