Kabar24.com, JAKARTA — Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan panjang dapat menghasilkan calon pimpinan lembaga antirasuah yang independen.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih mengatakan bahwa para calon pimpinan tersebut sudah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assessment, tes kesehatan, wawancara dan uji publik, hingga seleksi oleh para legislator.
"Kita sudah melakukan suatu tes di mana yang bersangkutan itu harus punya independensi ketika di sana, meninggalkan kepentingan lembaga asalnya, apapun lah. Mulai dari psikotes kemarin sampai profile assessment kan kita mencari hal-hal seperti itu," ujarnya di di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/9/2019).
Melalui serangkaian tes-tes tersebut, dia berharap para calon pimpinan yang terpilih akan bekerja sebagai komisioner KPK dan meninggalkan kepentingan lembaga di mana dirinya berasal.
"Kita harus memberikan kepercayaan itu karena kita sudah melakukan tahapan-tahapan yang sedemikian ketat dan panjang," tekannya.
Pada profile assessment misalnya, Yenti mengungkapkan pihaknya menggandeng delapan lembaga untuk mengecek rekam jejak para calon pimpinan KPK tersebut.
Kedelapan lembaga yang dimaksud antara lain Badan Intelejen Nasional, Polri, Dirjen Pajak, Badan Narkotika Nasional, KPK, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Namanya juga profile assessment, ada dari pt [perguruan tinggi] tertentu yang kerja sama dengan kita, tetapi juga masukan yang sudah bisa kita gunakan ya kita gunakan, biasa seperti itu," tambahnya.
Soal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dia menilai tidak ada keharusan pada proses seleksi untuk melampirkan data tersebut.
"Dan itu ketika diangkat [pertimbangan LHKPN], sementara kami adalah proses seleksi pemilihan, bukan dalam proses pengangkatan," dalihnya.
Adapun, sekitar 20 calon pimpinan KPK lolos ke tahapan seleksi kesehatan, dan wawancara serta uji publik, dari 40 orang.
Jika dirinci, 20 calon pimpinan KPK yang lolos tersebut terdiri dari 1 komisoner KPK, 4 anggota Polri, 3 dosen, 2 PNS, 1 pegawai KPK, 1 auditor BPK, 2 jaksa, 1 pensiunan jaksa, 1 hakim, 1 penasehit Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, 1 advokat, dan karyawan BUMN.
Namun, tidak menutup kemungkinan, dia menyebut pansel akan menanyakan LHKPN pada tahapan seleksi wawancara dan uji publik.
Sementara itu, anggota pansel KPK Hendardi mengemukakan nama-nama calon pimpinan KPK sebanyak 10 orang bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019.
"Presiden nanti yang umumkan 10 nama, lalu kirim ke DPR. Tinggal proses di DPR untuk milih 5 [orang]," tambahnya.