Bisnis.com, JAKARTA – Arab Saudi telah resmi memberlakukan aturan baru yang memperbolehkan wanita berusia 21 tahun ke atas bepergian tanpa izin wali atau mahram.
Sebagaimana diberitakan Bloomberg, Rabu (21/8/2019), pemerintah Saudi menyatakan perubahan kebijakan yang memungkinkan wanita untuk bepergian tanpa izin dari wali atau mahramnya telah mulai berlaku.
“Wanita dapat pergi ke kantor departemen paspor secara pribadi untuk mengajukan paspor sementara layanan online sedang diperbarui,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mayor Jenderal Mansour Al-Turki.
Sementara itu, tambahnya, siapapun yang sudah memiliki paspor sah kini bebas bepergian seperti yang mereka inginkan.
Surat kabar Saudi Al-Yaum mengabarkan bahwa lebih dari 1.000 wanita Saudi melintasi perbatasan ke negara tetangga Bahrain pada Senin (19/8/2019) tanpa memerlukan izin wali mereka.
Selama bertahun-tahun, aktivis hak-hak perempuan di Saudi telah berkampanye untuk menentang sistem perwalian yang diusung kerajaan.
Sistem ini membuat perempuan menjadi tanggungan hukum seorang kerabat laki-laki sepanjang hidup mereka. Kerabat yang dimaksud biasanya ayah atau suami, tetapi kadang-kadang seorang saudara lelaki atau anak laki-laki.
Persyaratan bahwa wanita mendapatkan persetujuan wali untuk melakukan perjalanan adalah manifestasi yang paling terlihat dari sistem itu dan telah menyebabkan sebagian wanita mengambil tindakan nekat untuk melarikan diri dari Arab Saudi.
Aturan baru, yang memungkinkan wanita berusia 21 tahun ke atas untuk mengajukan paspor dan pergi dari negara itu secara bebas, pertama kali diumumkan pada 2 Agustus.