Bisnis.com, SOLO - Terduga teroris asal Sekip, Banjarsari, Solo, Abdul Rochim (sebelumnya diinisial AR), yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Jumat (16/8/2019), pernah ditangkap pada 2010 lalu dan dipenjara dalam kasus terorisme.
“Sekitar 2010, saat Rochim masih mahasiswa juga pernah ditangkap Densus. Tapi saya enggak tahu kelanjutannya bagaimana soalnya sudah keluar," ujar salah satu tetangga Abdul Rochim, Ari, kepada wartawan, Jumat.
Saat itu Rochim ditangkap bersama kakak kandungnya, Abdul Rohman, yang juga kuliah di kampus yang sama. “Tapi Rohman akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat,” katanya.
Sedangkan Rochim menjalani proses hukum hingga harus menjalani vonis pengadilan. Namun, Ari mengaku tidak ingat kapan Rochim keluar dari penjara.
Pada 2010 itu, Rochim ditangkap karena ikut menyebarkan video pelatihan teroris ala militer di Aceh melalui Internet. Dia mendapatkan video yang tersimpan dalam cakram digital tersebut dari salah satu temannya kemudian mengunggahnya di Internet.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebut penangkapan pada Jumat itu terkait bantuan dana dan pembuatan dokumen palsu jaringan ISIS. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakapolres Solo, AKBP Andy Rifai.
"Iya betul [Abdul Rochim yang ditangkap]. Ditangkap tadi di Genengan [Kecamatan Jebres, Solo]," kata dia kepada wartawan.