Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Amandemen UUD 1945, PDIP Sanggah Itu Usulannya

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah usulan amandemen kelima UUD 1945 berasal dari partainya.
Ahmad Basarah./Bisnis-Muhammad Ridwan
Ahmad Basarah./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah usulan amandemen kelima UUD 1945 berasal dari partainya, karena sejak 2010 usulan tersebut sudah ada.

Menurut dia, Kongres PDIP V di Bali yang merekomendasikan agar MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi di MPR RI dan kelompok DPD RI.

"Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak terkecoh dengan amandemen terbatas UUD 1945, itu bukan semata-mata usulan PDIP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Dia menjelaskan, MPR RI dibawah kepemimpinan Taufik Kiemas mendapatkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang menginginkan amandemen UUD 1945.

Menurut dia, atas usulan masyarakat itu ada tiga kelompok yang menyikapinya, yaitu kelompok yang meminta kembali ke UUD yang asli, kelompok yang menilai amandemen UUD 1945 sudah cukup baik, dan kelompok yang menilai diperlukan kembali perubahan UUD 1945.

"Dari tiga kelompok tersebut direspons oleh Pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR periode 2009-2014 dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan, yaitu dengan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Lalu disimpulkan bahwa masyarakat menginginkan MPR memiliki wewenang membuat haluan negara," ujarnya.

Basarah mengatakan, atas aspirasi itu maka pada Sidang Paripurna MPR pada November 2014 dikeluarkan rekomendasi tujuh poin, salah satunya merekomendasikan MPR periode berikutnya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali GBHN.

Dia mengatakan, rekomendasi itu sudah atas nama lembaga MPR, berarti 10 partai dan DPD RI menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkam kembali GBHN.

"Lalu oleh MPR RI periode 2014-2019 ditindaklanjuti dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan yang ditingkatkan derajatnya menjadi Badan Kajian Ketatanegaraan lalu bekerja yang kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper