Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung RI, HM Prasetyo membenarkan kabar telah dieksekusinya Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Oh ya sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ada tiga orang yang dieksekusi malah," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Saat ditanya siapa saja nama-nama yang telah dieksekusi bersama Habib Bahar, Jaksa Agung sempat salah sebut nama. Ia justru menyebut nama Habib Rizieq.
"Habib Rizieq kan masih di sana (Mekkah), pulanglah kenapa lama-lama di sana, negaranya di sini (Indonesia) bukan di sana," kata Prasetyo.
Lalu ia menyebutkan dua nama lainnya yang dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg bersama Habib Bahar yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar.
"Masing-masing ada yang dua tahun, tiga tahun dan 1,5 tahun sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," kata Prasetyo.
Baca Juga
Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh Habib Bahar, menurut Prasetyo, pihaknya juga akan melakukan upaya yang sama agar kasus cepat selesai.
"Yang pasti semuanya sudah dieksesekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ada banding, ya kita pun demikian, biar cepat selesai," kata Prasetyo.
Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Dua Kasus
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Pemeriksaan Habib Bahar, Jumat ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan.
Majelis hakim memutuskan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Habib Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.
Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.