Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR F-PDIP Jadi Tersangka Suap Izin Impor Bawang Putih

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Ketua KPK Agus Rahardjo./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dengan menjaring 13 orang pada Rabu (7/8/2019), disusul penjemputan Nyoman di Bandara Soekarno-Hatta untuk dibawa ke Gedung KPK pada Kamis (8/8/2019).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan tiga swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. 

Kemudian terduga penerima suap yaitu Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan seorang swasta bernama Elviyanto. 

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Adapun fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer ke pihak Nyoman sebesar Rp2 miliar.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus," kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper