Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Dijerat Lagi, Kena Kasus TPPU

KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Emirsyah Satar dan penerima manfaat atau beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih 2 tahun, KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).

Selain menjerat Satar dan Soetikno, KPK juga kembali menjerat tersangka baru kasus suap Garuda yaitu Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno. 

Dalam perbuatannya, tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper